Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara / Sultra 2023. Sesuai besaran UMP.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minumum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023.
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Sultra 2023.
Penentuan UMK Kabupaten Bombana berlaku paling lambat awal Januari 2023 mendatang.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 persen , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.
Pasalnya, Bombana dan 12 kota/kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara belum memiliki Dewan Pengupahan.
Adapun untuk besaran UMK Kabupaten Bombana akan menyesuaikan besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” tulis poin e Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Kamis (1/12/2022).
Sementara itu, dalam poin f SK tersebut menyebutkan UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 sendiri sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.
Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.
Artinya, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp2.758.984,54.
Terkait penetapan tersebut berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Asrun Lio:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.
5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
“Demikian pengumuman upah minimum provinsi (ump) Sulawesi Tenggara tahun 2023, untuk diketahui dan menjadi pedoman semua pihak,” kata Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra) Asrun Lio.
Ada Penegasan untuk Perusahaan
Dalam surat keputusan gubernur tersebut, lanjut Haswandy, ada beberapa penegasan yang disampaikan.
Pemprov menekankan adanya larangan bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.
"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," isi dalam surat tersebut.
Pemprov, sambung Haswandy, juga mengharuskan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.
Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, mendapatkan upah sesuai dengan pedoman pada stuktur di perusahan tersebut.
Sebelumnya, kata Haswandy, pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023.
Baca juga: Partai Buruh Kecam Sikap Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
Dikutip TribunnewsSultra.com, dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 dijelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.
Hasil pertemuan Dewan Pengupahan itu, selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dipertimbangkan sebelum ditetapkan melalui SK.
“Besaran UMP Sultra 2023 yang kami ajukan akan ditetapkan Gubernur paling lambat 28 November,” jelas Haswandy.
Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang diusulkan naik dengan merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.
Adapun usulan dinaikkannya UMP Sulawesi Tenggara 2023 karena kondisi ekonomi Provinsi Sultra yang cukup membaik.
Haswandy menjelaskan, pada saat penetapan UMP Sultra 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat keberatan.
Namun, keputusan tersebut akhirnya disetujui oleh pemilik usaha.
Hal ini karena menyangkut kepentingan para buruh atau pekerja yang diakomodir pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Salma/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.