Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Nanas di Gresik Masuk DPO, Diduga Kabur ke Luar Kota

Dua terduga pelaku pembunuhan Eko Bayu Asmoro, seorang pedagang nanas kini menjadi buronan polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Nanas di Gresik Masuk DPO, Diduga Kabur ke Luar Kota
Istimewa/Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan (kanan), bersama Kanit Pidum Iptu M Nur Setyabudi (kiri) memegang dua foto DPO pesilat pelaku penganiaya pedagang nanas hingga tewas, di halaman Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dua terduga pelaku pembunuhan Eko Bayu Asmoro, seorang pedagang nanas kini menjadi buronan polisi.

Kedua pelaku yang statusnya kini DPO adalah Totok Sugiarto (31) asal Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dan Ferdi Firmansyah (21) asal Desa Gadung, Driyorejo, Gresik.

Satreskrim Polres Gresik mengatakan kedua buronan tersebut kabur ke luar kota.

Diketahui total ada tujuh pelaku penganiayaan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua pelaku masih buron.

Baca juga: Tujuh Oknum Anggota Perguruan Silat Diduga Pelaku Pembunuhan Penjual Nanas di Gresik, 5 Pelaku Buron

"Infonya mereka berdua kabur ke luar kota," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldino Prima Wirdan, Kamis (1/12/2022).

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, lima tersangka yang diamankan adalah AER (33) warga Desa Jejel Ngimbang Lamongan, DNA (19) warga Gadung Driyorejo Gresik, M Ake (18) warga Perum Griya Kencana Mojosarirejo Driyorejo Gresik, ALS (28) warga Desa Gadung Driyorejo Gresik dan AJP (19) warga Randegansari Driyorejo Gresik.

Mereka nekat menghabisi nyawa Eko yang sehari-hari berjualan buah nanas menggunakan kendaraan roda tiga.

BERITA REKOMENDASI

Para pelaku dalam kondisi mabuk lalu mengajak duel korban yang memakai kaus perguruan silat.

"Akan kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Lima tersangka dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP. Tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," beber Kapolres.

Gara-gara Pakai Kaus Perguruan Silat

Diberitakan sebelumnya, Eko Bayu Asmoro (21) asal Dusun Kembangan, Desa Sumberejo RT 16/RW 08, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro meninggal dunia dikeroyok oleh para pesilat.

Pedagang nanas yang baru berjualan di Pasar Gadung selama 3 bulan ini dikeroyok lantaran mengenakan kaus perguruan silat.


Kasus penganiayaan ini terjadi di area dekat pasar, persis di lokasi korban ditemukan.

Baca juga: Daftar Kebohongan Tersangka Kasus Pembunuhan di Magelang, Mulai dari Pekerjaan hingga Motif

"Korban memakai kaos perguruan silat, hanya dipakai saja, kemudian didatangi oleh sejumlah orang lalu dianiaya hingga tewas," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (17/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas