Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Nanas di Gresik Masuk DPO, Diduga Kabur ke Luar Kota

Dua terduga pelaku pembunuhan Eko Bayu Asmoro, seorang pedagang nanas kini menjadi buronan polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Nanas di Gresik Masuk DPO, Diduga Kabur ke Luar Kota
Istimewa/Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan (kanan), bersama Kanit Pidum Iptu M Nur Setyabudi (kiri) memegang dua foto DPO pesilat pelaku penganiaya pedagang nanas hingga tewas, di halaman Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022). 

Dari alasan tidak seanggota perguruan silat itulah, korban langsung dipukuli pelaku hingga meninggal.

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka pada sekujur badannya.

Kepala terluka dan ada bekas cekikan tangan di leher korban.

Meski beringas menghajar korban hingga tewas, para pelaku ini ternyata memiliki mental pengecut.

Mereka melarikan diri dengan cara kabur hingga luar kota karena takut.

Dua pelaku diamankan terlebih dahulu. Tiga lainnya diamankan setelah dua hari kematian korban.

"Masih ada dua orang lagi yang kami kejar," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (30/11/2022).

Berita Rekomendasi

Alumnus Akpol 2002 menambahkan, pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Gadung Kecamatan Driyorejo itu juga menyertakan pelaku lainnya.

Bahkan, berjumlah 7 hingga 9 pelaku.

Itu artinya ada sekitar 14 pesilat yang melakukan pengeroyokan sebanyak dua kali.

Awalnya, sebanyak 7 pelaku mendatangi korban yang memakai kaos perguruan silat.

Kemudian, 6 pelaku lainnya pun turut mengeroyok korban.

Selang beberapa jam, AL (29) otak pengeroyokan menghubungi anggota lainnya dan memberikan informasi jika korban mengaku-ngaku anggota perguruan silat.

"Dari keterangan yang didapat dari para tersangka ada indikasi ikut terlibat pengeroyokan. Namun, akan kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Lima tersangka dijerat pasal Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP. Tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas