Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Sekdes Cantik di Purworejo Resmi Dipecat, Berawal dari Video di Kelab Malam

Duduk perkara kasus sekretaris desa (Sekdes) cantik di Purworejo, Jawa Tengah yang membuatnya kini resmi dipecat.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Duduk Perkara Sekdes Cantik di Purworejo Resmi Dipecat, Berawal dari Video di Kelab Malam
TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja 

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara kasus sekretaris desa (Sekdes) cantik di Purworejo, Jawa Tengah yang membuatnya kini resmi dipecat.

Andika Sari, Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo resmi dipecat.

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.

"Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran."

"Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan (berikan) SK tersebut langsung kepada orang tua Andika Sari," ungkap Ahmad kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/11/2022).

Duduk Perkara: Berawal dari Video Kelab Malam

Lantas, apa yang melatarbelakangi Andika Sari dipecat?

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula dari video yang merekam Andika Sari di sebuah kelab malam di Yogyakarta.

Video itu beredar pada bulan September lalu.

Baca juga: Populer Regional: Urip dan Istri Serahkan Diri ke Polisi | Sekdes Berbuat Asusila di Kantor Desa

Dari video tersebut, Andika Sari tampak berada di sebuah kelab malam. 

Terekam juga ia diduga tengah meminum miras.

Terkait beredarnya video tersebut, Andika Sari tidak membantah bahwa sosok dalam video itu adalah dirinya. 

Ia mengungkapkan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30.

Ia mengunggah video tersebut ke story akun Instagram namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 (tiga) jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut.

"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar."

"Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," katanya, Sabtu (12/11/2022).

Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). (TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI)

Terkait beredarnya video itu, Andika Sari mengungkapkan telah meminta maaf secara terbuka dengan masyarakat saat ada perkumpulan di rumah Kepala Desa Banyuasin Kembaran.

Ia telah mendapat teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Desa, hingga dinonaktifkan dari tugas Sekdes.

"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir."

"Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya.

Sejak saat itu, Andika tidak lagi menerima upah atau gaji.

Ia pun juga bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Sekdes di Brebes Kepergok Mesum di Kantor Desa Saat Jam Makan Siang, Warga Demo

Lebih jauh, Andika Sari membantah air yang ada dalam botol yang ia minum adalah miras. 

Ia menyebut punya penyakit asam lambut parah, sehingga tidak diijinkan meminum minuman keras.

"Enggak, itu air putih. Sebelum dituang saya tanya dulu kepada waitresnya, ini minuman apa? dan dia menjawab air putih."

"Sebenarnya video itu ada suara, tapi tidak tahu kok jadi tanpa suara. Saya ada sakit asam lambung parah, sering kumat. Jadi tidak mungkinlah, saya mendzolimi diri sendiri," jelas Andika Sari.

Lagipula, kejadian itu berlangsung di luar jam kerja dan tempatnya bukan di lingkungan Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Didemo Warga

Puluhan emak-emak dengan membawa poster unjuk rasa didepan kantor Bupati Purworejo menuntut percepatan pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran
Puluhan emak-emak dengan membawa poster unjuk rasa didepan kantor Bupati Purworejo menuntut percepatan pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Sebelum akhirnya kini dicopot, desakan agar Andika Sari dicopot datang dari sejumlah warga. 

Warga menggelar demo di depan kantor Bupati Purworejo pada Selasa (8/11/2022).

Mereka membawa poster sang Sekdes dan diberikan tanda silang berwarna merah.

Diberitakan Kompas.com, sebelum demo di Kantor Bupati Purworejo, massa juga menggeruduk kantor desa pada Senin (12/9/2022).

Darinah, salah satu pengunjuk rasa mengaku sudah bosan dengan proses pemberhentian yang memakan waktu yang cukup lama.

Proses pemberhentian sekdes tersebut sudah berjalan selama 3 bulan lamanya.

"Yang kami tuntut sesegera mungkin kepala desa kami segera menandatangani surat pemberhentian, bila perlu hari ini kita tunggu," kata Darinah saat audiensi dengan pejabat Pemkab Purworejo

Andika Sari Sempat Nyatakan Bakal Lawan Pemecatan

Beberapa waktu lalu sebelum SK pemecatan turun, Andika Sari sempat bertemu dengan Tribunjogja.com.

Kala itu, Andika Sari menanggapi aksi warga yang berdemo dan menuntut dirinya dipecat dari jabatan sekdes. 

Andika Sari mengaku kecewa dengan gelaran aksi yang dilakukan warga.

Ia merasa aksi tersebut sudah sangat keterlaluan dan menilai ada provokator yang mendalangi.

"Ya kalau demo pertama, saya memang diam tidak memberikan statment apapun."

"Tetapi demo kedua pada 8 November 2022 itu, menurut saya sudah sangat-sangat keterlaluan."

"Saya pasti akan menindaklanjuti dan melaporkan dalang provokator aksi tersebut ke pihak hukum polisi yakni Polda Jateng," ucap Andika Sari, Sabtu (12/11/2022).

Ia mengaku telah memegang bukti dan nama orang yang diduga sebagai provokator.

Baca juga: Sekdes di Klaten Ini akan Gunakan Uang UGR Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo untuk Bangun Pesantren

Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis.

Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti saya akan mengajukan banding, karena sudah diberikan SK tanpa ada kejelasan masalah. Sebab, tindakan saya tidak merugikan negara."

"Saya tidak melakukan korupsi atau penistaan agama, yang jelas saya tidak melakukan tindak pidana," tegasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Dewi Rukmini) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas