Kasus Dokter vs Bidan di Pandeglang Banten Berakhir Damai: Begini Permohonan Maaf Suami Bidan
Dokter Aisyah melaporkan bidan Nunung karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Dokter Aisyah atau dr A sepakat berdamai dengan bidan Nunung Nurhayati atau bidan N di Pandeglang, Banten.
Keduanya sempat berselisih karena dokter Aisyah melaporkan bidan Nunung karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.
Baca juga: Bripka AS Terbukti Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Polres Purworejo Beri 4 Macam Sanksi
Proses perdamaian dokter Aisyah dengan bidan Nunung setelah mediasi yang dilakukan Komisi V DPRD Banten, Kamis (1/12/2022).
Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa didampingi sejumlah anggota komisi V DPRD Banten.
Dalam mediasi itu, dokter dr Aisyah didampingi kuasa hukumnya.
Sementara bidan Nunung diwakili oleh suaminya dan juga kuasa hukumnya.
Selain itu, komis V DPRD Banten juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Istri saya Nunung Nurhayati menitipkan kepada saya, sebelum saya berangkat ke sini. Tolong bilang minta maaf ke dokter Aisyah," ujar Dian Rahardian di hadapan komisi V DPRD Banten dan dr. A sambil terbata-bata, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Bidan di Purworejo Tidak Terima Dituding Selingkuh dengan Polisi, Laporkan Suaminya dengan UU ITE
Dian juga menyampaikan bahwa sebagai suami dari Bidan N, dirinya sangat berterima kasih kepada dr. A berkenan hadir dalam mediasi tersebut.
Untuk itu atas nama pribadi dirinya juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada dr. A.
"Saya di sini mewakili istri saya Nunung Nurhayati, tolong dok. Saya meminta maaf yang setulus-tulusnya dari saya dan istri saya," kata dia.
"Mudah-mudahan doker bisa terbuka hatinya, dan bisa memaafkan istri saya yang sudah salah melakukan tindakan yang menyebabkan seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Bidan yang Selingkuh dengan Polisi Laporkan Balik Suaminya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, dr. A yang juga berada di hadapan Dian dan anggota Komisi V DPRD Banten menjawab permohonan maaf tersebut.
Menurut dr. A sebetulnya, sebelum kasus ini bergulir ke meja persidangan, dirinya telah memaafkan Bidan N.
"Sebetulnya saya secara pribadi sudah memaafkan sejak dulu," ucapnya
Disampaikan dia, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini.
Sebetulnya bukan masalah individu antara dirinya dan juga Bidan N.
"Kasus ini kita sama-sama belajar bahwa kita sesama nakes bekerjasama dengan baik dan juga saling menghormati atas wewenangnya masing-masing," terangnya.
Namun atas perbuatan dari Bidan N kepadanya, membuat dirinya mengambil tindakan secara jalur hukum.
Baca juga: Perselingkuhan Polisi dengan Bidan Berawal dari Program Vaksinasi, Chat Mesra Jadi Bukti
Terlepas dari itu, dr. A menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan kesalahan yang diperbuat oleh Bidan N.
"Sekali lagi saya sampaikan secara pribadi sejak lama, dari kasus ini sebetulnya saya sudah memaafkan ibu Nunung sejak jauh hari," tukasnya.
Sepakat damai
Dalam rapat mediasi tersebut, diputuskan bahwa kedua belah pihak telah membuat kesepakatan berdamai.
"Tadi kita telah memfasilitasi mediasi perdamaian antara dokter Aisyah dengan bidan Nunung yang diwakili oleh suaminya dan kita bersyukur bisa terjadi proses perdamaian," ujar Yeremia Mendrofa.
Sehingga atas perdamaian itu, kata dia, ke depan silaturahmi antara kedua belah pihak telah pulih kembali.
Baca juga: Kasus Perselingkuhan yang Dilakukan 2 Oknum Polisi di Purworejo, dengan Istri TNI dan Bidan Bersuami
Bahkan dalam rapat mediasi tersebut pihak pelapor dan terlapor sudah saling meminta maaf dan saling memaafkan.
"Tentu kalau untuk proses pengadilan, kita tidak bisa mencampuri lebih lanjut dan kita berharap juga bisa jadi pertimbangan hakim dengan proses perdamaian ini," tuturnya.
Namun atas mediasi ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk memutuskan perdamaian.
Bahkan bukti perdamaian itu telah tertuang dalam surat keputusan yang dibuat dan ditanda tangani bersama.
"Tadi sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak," katanya.
Penandatanganan itu juga disaksikan langsung oleh anggota komisi V DPRD Banten bersama Dinkes Provinsi Banten dan IDI Provinsi Banten.
Yeremia menuturkan alasan pihaknya meminta pihak Dinkes dan IDI dihadirkan dalam mediasi ini.
Untuk Dinkes Provinsi Banten dihadirkan, karena dalam hal ini dr. A merupakan salah satu tenaga kesehatan penugasan khusus (Tuksus) dari Dinkes Provinsi Banten.
"Makanya saya hadirkan dinkes supaya dr. Aisah ke depan tugas-tugasnya tidak terganggu," katanya.
Baca juga: Kasus Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban
Supaya dr A bisa fokus melakukan tugasnya kembali di masyarakat.
Sedangkan perwakilan IDI dihadirkan yaitu dikarenakan yang bersangkutan berprofesi sebagai seorang dokter.
Kehadiran perwakilan dari IDI ini, untuk menjadi saksi dalam perdamaian antara Dokter dr. A dan Bidan N.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Dokter dr. A, Suhaedi menyampaikan dalam mediasi ini kedua belah pihak telah saling memaafkan.
"Jadi alhamdulillah mediasi ini tercapai dengan lancar dan aman dan sesuai dengan apa yang kami harapkan," terangnya.
Adapun kelanjutannya, kata dia, sudah ditegaskan dalam mediasi ini.
Bahwasanya persoalan antara kliennya dan pihak terlapor, telah diselesaikan dengan perdamaian.
"Kalau untuk hukuman, itu sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pengadilan karena telah berproses," katanya.
Baca juga: Hari Bidan Sedunia 5 Mei, Ini Sejarah Singkat serta Kumpulan Link Twibbonnya
"Yang intinya dalam bunyi perdamaian pun itu bisa menjadi alat bukti di sana bahwa kedua belah pihak sudah damai. Adapun keputusannya kita hargai proses hukum," sambungnya.
Namun meskipun proses hukum masih berlangsung, ditegaskannya bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
"Meskipun hukum sudah berproses, kita hargai proses hukum, tapi dokter Aiysah sudah memaafkan setulus hati," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini, N merupakan seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang.
N sempat ditahan sejak 17 November 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.
N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas berinisial dr. A di Kabupaten Pandeglang.
Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.
Namun penahanan terhadap Bidan N kini telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Penangguhan itu dikabulkan Majelis Hakim, pada sidang kedua yang digelar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sambil Terbata-bata, Suami Bidan di Pandeglang Minta Maaf ke Dokter Pelapor saat Dimediasi
dan
Hasil Mediasi di Komisi V DPRD Banten: Dokter dan Bidan di Pandeglang Sepakat Damai