Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Dinikahkan Pelaku, KemenPPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual di Sumut Tetap Diusut

KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Dinikahkan Pelaku, KemenPPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual di Sumut Tetap Diusut
freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 17 tahun yang dilakukan tersangka MAA (20) di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara 

“Kami mendorong agar penanganan kasus ini terus berlanjut secara hukum karena kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang dapat tetap diproses meskipun tidak ada pelaporan," kata Nahar.

"Hal tersebut perlu diupayakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga pelaku tidak bisa bebas tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tambah Nahar.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Juni 2022.

Kasus ini terungkap karena korban menunjukkan perubahan sikap dan tidak mau sekolah.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Asusila Terhadap Bocah SD di Cipete Utara Jakarta Selatan

Korban akhirnya berani mengungkapkan kepada orangtuanya tentang kekerasan seksual yang dialaminya dan segera dilaporkan  ke Polrestabes Medan pada Juli 2022. 

MAA yang disebut berpacaran dengan korban dilaporkan dengan dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga dua kali. 

Polrestabes Medan menangkap terlapor pada akhir Oktober 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka, diikuti dengan penahanan oleh Polrestabes Medan.

BERITA REKOMENDASI

Namun saat ini tersangka dibebaskan dari penjara dengan alasan telah melakukan perkawinan dengan korban.

“KemenPPPA menyesalkan segala bentuk upaya penyelesaian damai secara kekeluargaan dari pelaku kasus kekerasan seksual terhadap korban usia anak.

Penyelesaian secara kekeluargaan, bisa menjadi contoh buruk dan memungkinkan  pengulangan tindakan kekerasan itu kembali," ucap Nahar.

Hal itu, menurut Nahar, menyebabkan korban anak tidak terlindungi dan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum.

"Pelakunya mesti diberikan hukuman tegas, bukan didamaikan, dan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan UU yang berlaku,” pungkas Nahar.

KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap anak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas