Korban Dinikahkan Pelaku, KemenPPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual di Sumut Tetap Diusut
KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
“Kami mendorong agar penanganan kasus ini terus berlanjut secara hukum karena kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang dapat tetap diproses meskipun tidak ada pelaporan," kata Nahar.
"Hal tersebut perlu diupayakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga pelaku tidak bisa bebas tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tambah Nahar.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Juni 2022.
Kasus ini terungkap karena korban menunjukkan perubahan sikap dan tidak mau sekolah.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Asusila Terhadap Bocah SD di Cipete Utara Jakarta Selatan
Korban akhirnya berani mengungkapkan kepada orangtuanya tentang kekerasan seksual yang dialaminya dan segera dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Juli 2022.
MAA yang disebut berpacaran dengan korban dilaporkan dengan dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga dua kali.
Polrestabes Medan menangkap terlapor pada akhir Oktober 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka, diikuti dengan penahanan oleh Polrestabes Medan.
Namun saat ini tersangka dibebaskan dari penjara dengan alasan telah melakukan perkawinan dengan korban.
“KemenPPPA menyesalkan segala bentuk upaya penyelesaian damai secara kekeluargaan dari pelaku kasus kekerasan seksual terhadap korban usia anak.
Penyelesaian secara kekeluargaan, bisa menjadi contoh buruk dan memungkinkan pengulangan tindakan kekerasan itu kembali," ucap Nahar.
Hal itu, menurut Nahar, menyebabkan korban anak tidak terlindungi dan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum.
"Pelakunya mesti diberikan hukuman tegas, bukan didamaikan, dan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan UU yang berlaku,” pungkas Nahar.
KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap anak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.