Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Lecehkan Mahasiswi Magang, Pelaku Diberhentikan Sementara
IW resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 yang lalu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi kedokteran.
Keterangan ayah korban, IW, insiden pelecehan ini terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu saat putrinya yang sedang melaksanakan magang tengah berjalan di lorong di depan ruang operasi RS Raden Mattaher, untuk mengambil data riset pasien keperluan data magang.
Namun saat sedang berjalan, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban lalu mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong.
Saat masuk ke ruang operasi, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, dan mencium pipi korban.
Pelaku juga sempat berupaya melepas masker yang dikenakan korban.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Asusila Terhadap Bocah SD di Cipete Utara Jakarta Selatan
"Pengakuan putri saya, dia langsung disorong ke ruang operasi dan langsung nyentuh beberapa tubuh anak saya sampai mencium pipinya," kata IW, saat diwawancara awak media pada Rabu (30/11/2022) sore.
Saat pelaku menjalankan aksinya, sejumlah perawat lainnya terdengar sedang berjalan di kawasan lorong ruang operasi.
Saat itu, pelaku sempat mengendorkan cengkramannya ke pada putrinya.
"Pas ada suara perawat di luar, dia agak lemaskan pegangannya ke anak saya, waktu itulah anak saya cari kesempatan untuk berontak dan langsung lari," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Kampus.
"Anak saya tidak lapor saya langsung, karena saya lagi gak di Jambi.
Saya cuman ditelepon ada sesuatu, tetapi tidak dijelaskan," katanya.
Merasa ada yang janggal, IW terus menelusuri hingga satu di antara rekan anaknya menceritakan kronologis yang sebenarnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit.'
Saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.
IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.
Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.
Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.
Baca juga: Fakta Kapolsek Pinang Dicopot, Diduga Lakukan Pelecehan, Polisi Sebut Suka Sama Suka
"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak berada, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.
Dalam rilisnya, Direktur RSUD Raden Mattaher menginstruksikan Wadiryan RSUD untuk menindaklajuti.
Tanggal 2 November 2022 sekira jam 14.00 WIB, perawat berinisial BP langsung dipanggil ke Komite Etik untuk dimintai keterangan.
Wadiryan memanggil semua pihak terkait, dari kepala ruangan, kepala instalasi, kabid pelayanan dan kabid keperawatan.
Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada BP (dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada yang bersangkutan.
Surat pemberhentian sementara itu terbit 3 November 2022, sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan.
Pihak rumah sakit juga bantah kabar tentang pembiaran yang dituduhkan ke pihak rumah sakit karena sampai saat ini proses masih berlanjut.
"Kami dari pihak RS melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada. Terima kasih," isi rilis tersebut.
Diproses Hukum
Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut telah dalam penyelidikan pihaknya.
"Benar kita terima laporannya, dan saat ini perkaranya sedang tahap penyelidikan," katanya, Rabu (30/11/2022).
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap laporan pengaduan, dan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
Kata Psikiolog
Psikolog Ridwan mengatakan pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja dan dimana saja. Pelaku biasanya sudah mengincar orang yang akan menjadi korbannya dan menunggu momen yang tepat untuk dapat menyalurkan hasratnya.
"Secara psikologis hasrat yang terpendam akan membuat seseorang merencanakan sebuah skenario untuk dapat menyalurkan, termasuk kondisi kapan dan dimana hasrat tersebut dapat disalurkan," ujarnya saat dihubungi TRIBUNJAMBI.com, Rabu malam (30/11/2022).
Lebih lanjut Ridwan mengatakan biasanya pelaku mengincar orang yang sudah diketahui aktivitas kesehariannya serta menunggu situasi yang aman untuk dapat melakukannya.
Mereka mencoba mengidentifikasi dahulu korbannya dengan memperhatikan keseharian serta waktu yang memungkinkan sehingga dapat mengkondisikan keadaan terlebih dahulu.
"Bila ini bisa dilakukan sesuai skenario maka akan disertai ancaman agar korban tidak melaporkan ke siapapun dan bila gagal maka pelaku akan mencari alibi bahwa apa yang dituduhkan itu bukanlah sebuah kebenaran dan hanya sebuah rekayasa agar ia tersudut dan disalahkan," katanya.
"Tentu pembuktian menjadi sulit apalagi bila tidak ada saksi serta tidak ada laporan visum akibat pelecehan seksual yang dilakukan," pungkasnya
Kasus ini mendapatkan perhatian kalangan anggota Dewan.
Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Nur Tri kadarini meminta agar pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut apalagi aksi dilakukan ruang publik.
Nur Tri Kadarini mengatakan, mewakili perempuan menyebutkan bahwa pihak kepolisian harus betul-betul secara terbuka mengusut kasus.
"Kita khawatirkan juga kalau-kalau korban ini tidak hanya satu korban namun ada beberapa korban lainnya, cuma baru ini yang berani melapor, sehingga memang harus dilakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelecehan seksual tersebut," katanya, Rabu (30/11/2022).
Nur Tri Kadarini berharap pihak rumah sakit juga memberikan sanksi terhadap pelaku.
Apalagi, kata Nur Tri Kadarini saat ini payung hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Nur Tri Kadarini, tidak ada celah untuk dilakukan perdamaian atau cara kekeluargaan.
"Sudah jelas undang-undang yang mengaturnya, yang tujuannya mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Ini harus diberikan efek Jera. Sekarang itu jelas, itu tindak pidana. Kita khawatirkan mungkin yang pertama tidak berani melapor, kalau yang kedua berani melapor lanjut aja polisi mengusut tuntas ini," pungkasnya. (Tribunjambi/Heri Prihartono/Samsul Bahri/Aryo Tondang)