Proyek SMPEI Berhasil Ubah Pola Pikir dan Keyakinan Masyarakat tentang Lahan Gambut
Proyek SMPEI diakui sebagai proyek manajemen yang paling kompleks dengan multi-stakeholder
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Proyek Sustainable Management Peat-Land Ecosystems Indonesia (SMPEI) telah berhasil mengubah pola pikir dan keyakinan masyarakat tentang lahan gambut.
“Dari keyakinan awal masyarakat yang mempercayai bahwa lahan gambut merupakan lahan tidur dan tidak dapat ditanami selain sawit. Saat ini masyarakat telah mulai percaya bahwa lahan gambut juga dapat dimanfaatkan sebagai media pertanian yang ramah gambut,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL–KLHK), Sigit Reliantoro.
Baca juga: Launching Eco Khotbah, KLHK Serukan Pesan Moral Lingkungan Lewat Dakwah
Sigit Reliantoro mengatakan, kemitraan dengan multi-pihak termasuk dengan unit usaha masih perlu ditindaklanjuti untuk menjaga keberlanjutan dari aset-aset yang telah dibangun beserta manfaatnya.
Sigit mengungkap bahwa Proyek SMPEI diakui sebagai proyek manajemen yang paling kompleks dengan multi-stakeholder.
“Pelaksanaan Proyek SMPEI ini diharapkan dapat menjadi lesson learnt dan center of excellence pagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem dan dapat direplikasi di tempat-tempat lain baik nasional maupun global sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar lagi bagi bumi ini,” ujar Sigit Reliantoro, pada penutupan berakhirnya proyek SMPEI yang telah dilaksanakan sejak 2018 tepat pada Desember 2022, di Pekanbaru, Riau, Kamis (1/12/2022).
Acara penutupan ini adalah sebagai bagian dari upaya melanjutkan konsolidasi sosial, kolaborasi dan membangun komitmen juga rasa syukur, ucapan terima kasih kepada semua stakeholder, para mitra kerja yang telah bekerjasama selama empat tahun pelaksanaan proyek.
Beragam capaian penting pada Proyek SMPEI yang telah diketahui pada tingkat Internasional, Nasional dan Daerah, sebagai milestone pembelajaran dan potensial untuk diperluas melalui kolaborasi multi pihak, selain juga tergambarkan besarnya tantangan keberlanjutan menuju tujuan perbaikan permanen tata kelola ekosistem gambut Indonesia.
Baca juga: Langkah Serius GAKKUM KLHK Lindungi Hutan dan Lingkungan Hidup: Terbitkan 2.446 Sanksi Administratif
Dirjen PPKL Sigit Reliantoro mengungkapkan, proyek SMPEI mulai dilaksanakan sejak 2018 bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, meningkatkan taraf kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat secara mandiri berpartisipasi aktif secara langsung dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut guna mengurangi potensi kerusakan lahan, menjaga keberlanjutan keanegaragaman hayati ekosistem gambut, serta berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca.
Upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut setelah keluarnya PP 57 tahun 2016 mensyaratkan pelaksanaannya secara terus menerus hingga tercapai tujuan akhir yaitu keseimbangan pencapaian manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan.
Baca juga: KLHK: Pelaku Usaha Perlu Terlibat dalam Pengurangan Emisi Karbon
Pendekatan penting sebagai sebuah terobosan adalah perlindungan dan pengelolaan skala bentang alam atau yang telah disepakati dalam regulasi dengan sebutan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Di sisi lain, Proyek SMPEI juga turut mendukung tercapainya tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang meliputi SDG: 1 (Tanpa Kemiskinan), 4 (Pendidikan Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), 13 (Penanganan Perubahan Iklim), 15 (Ekosistem Daratan), dan 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).