Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekdes yang Viral karena Rayakan Ulang Tahun di Klub Malam Resmi Diberhentikan

Sekdes yang viral karena merayakan ulang tahun di sebuah klub malam di Yogyakarta resmi diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sekdes yang Viral karena Rayakan Ulang Tahun di Klub Malam Resmi Diberhentikan
TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sekretaris desa (Sekdes) bernama Andika Sari resmi diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian tersebut setelah viralnya sebuah video yang menunjukan Andika Sari denan merayakan hari ulang tahun di sebuah klub malam di Yogyakarta.

Pemberhentian Andika Sari telah resmi dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Ahmad Abdul Aziz, Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Purworejo, Jawa Tengah.

"Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran."

"Karena Andika Sari tak hadir, maka SK tersebut diserahkan kepada orang tua."

"Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan (berikan) SK tersebut langsung kepada orang tua Andika Sari," ungkap Ahmad kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: VIRAL Oknum Sekdes Cantik di Purworejo Rayakan Ultah di Kelab Malam, Kini Resmi Dicopot dari Jabatan

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari kecamatan, Satpol PP Kabupaten Purworejo, Ketua BPD Banyuasin Kembaran, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Diberhentikannya Sekdes Andika Sari karena dianggap tindakannya tersebut meresahkan masyarakat.

Ahmad juga menambahkan jika pemberhentian Andika Sari sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

SK Pemberhentian juga bisa turun setelah ada SK rekomendasi dari Bupati Purworejo.

"Dasar SK Pemberhentian adalah SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat,"

"Di situ diterangkan bahwa Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa. Kemudian, saya bersurat kepada camat untuk membuat berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa terkait pemberhentian Sekdes Andika Sari," terangnya.

Ditemui di kesempatan berbeda, Andika Sari akan mengajukan banding bila SK Pemecatannya telah rilis.

Ia akan mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas