UMK Solo 2023 akan Segera Diumumkan, Gibran Menunggu Wilayah di Solo Raya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah menyiapkan besaran UMK di Solo tahun 2023, namun akan menunggu daerah Solo Raya lainnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 Kota Solo, Jawa Tengah.
UMK Kota Solo akan segera diumumkan, diketahui penetapan UMK paling lambat 7 Desember 2022.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengaku sudah memiliki besaran upah UMK 2023 yang akan diumumkan, namun menunggu sidang pleno daerah di Solo Raya lainnya terlebih dahulu.
"Angkanya sudah ada, sekarang kita tinggal nunggu Boyolali, Sragen Karanganyar, Wonogiri, Klaten untuk sidang pleno dulu, kita tetap lihat kiri kanan," kata Gibran, Rabu (30/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Diketahui sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan 8,01 persen.
Baca juga: Pemkab Karawang Keluarkan Rekomendasi UMK 2023 Naik 10 Persen, Buruh Akan Mengawal
Dikutip dari Jatengprov, UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang senilai Rp 1.812.935.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan Penetapan UMP berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebagai informasi, apakah kenaikan UMK di Kota Solo juga di angka 8,01 persen?
Gibran mengatakan untuk deadline-nya akan melihat daerah di sekitar dulu.
"Tunggu dulu, tunggu dulu."
"Deadline-nya besok (hari ini) kita lihat daerah sekitar dulu tapi angkanya sudah kami sampaikan ke kedua belah pihak intinya kita tunggu dulu," Kata Gibran.
Perbedaan UMP dan UMK
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah dalam suatu daerah.
Upah minimum ini tidak termasuk tunjangan, hal ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan.
Diketahui, upah minimum ini di bagi menjadi dua jenis yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMP
UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
UPM ini ditetapkan oleh gubernur dengan waktu paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Said Iqbal Ingatkan Kepala Daerah Jangan Asal Ubah Kesepakatan Dewan Pengupahan Soal UMK
Hal ini tertera di Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Perhitungan penyesuaian UMP ini dilakukan dengan UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t) ).
Perhitungan ini juga mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu, hal in tertera dalam Permenaker ayat 3 dan 4 Nomor 18 Tahun 2022.
Hasil dari perhitungan akan direkomendasikan dan diberikan dinas kepada gubernur.
Diketahui, perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
UMK
UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK ini dilakukan setelah ditetapkannya UMP.
Penghitungan UMK akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang hasilnya akan disampaikan ke bupati maupun wali kota.
Setelah itu, hasil perhitungan UMK akan direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur akan meminta pertimbangan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk penetapan UMK yang direomendasikan bupati maupun walikota.
Diketahui, UMP dan UMK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunSolo/Adi Surya Samodro)