UMK Solo 2023 akan Segera Diumumkan, Gibran Menunggu Wilayah di Solo Raya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah menyiapkan besaran UMK di Solo tahun 2023, namun akan menunggu daerah Solo Raya lainnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 Kota Solo, Jawa Tengah.
UMK Kota Solo akan segera diumumkan, diketahui penetapan UMK paling lambat 7 Desember 2022.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengaku sudah memiliki besaran upah UMK 2023 yang akan diumumkan, namun menunggu sidang pleno daerah di Solo Raya lainnya terlebih dahulu.
"Angkanya sudah ada, sekarang kita tinggal nunggu Boyolali, Sragen Karanganyar, Wonogiri, Klaten untuk sidang pleno dulu, kita tetap lihat kiri kanan," kata Gibran, Rabu (30/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Diketahui sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan 8,01 persen.
Baca juga: Pemkab Karawang Keluarkan Rekomendasi UMK 2023 Naik 10 Persen, Buruh Akan Mengawal
Dikutip dari Jatengprov, UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang senilai Rp 1.812.935.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan Penetapan UMP berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebagai informasi, apakah kenaikan UMK di Kota Solo juga di angka 8,01 persen?
Gibran mengatakan untuk deadline-nya akan melihat daerah di sekitar dulu.
"Tunggu dulu, tunggu dulu."
"Deadline-nya besok (hari ini) kita lihat daerah sekitar dulu tapi angkanya sudah kami sampaikan ke kedua belah pihak intinya kita tunggu dulu," Kata Gibran.
Perbedaan UMP dan UMK
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah dalam suatu daerah.