UMK Solo 2023 akan Segera Diumumkan, Gibran Menunggu Wilayah di Solo Raya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah menyiapkan besaran UMK di Solo tahun 2023, namun akan menunggu daerah Solo Raya lainnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
Upah minimum ini tidak termasuk tunjangan, hal ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan.
Diketahui, upah minimum ini di bagi menjadi dua jenis yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMP
UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
UPM ini ditetapkan oleh gubernur dengan waktu paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Said Iqbal Ingatkan Kepala Daerah Jangan Asal Ubah Kesepakatan Dewan Pengupahan Soal UMK
Hal ini tertera di Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Perhitungan penyesuaian UMP ini dilakukan dengan UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t) ).
Perhitungan ini juga mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu, hal in tertera dalam Permenaker ayat 3 dan 4 Nomor 18 Tahun 2022.
Hasil dari perhitungan akan direkomendasikan dan diberikan dinas kepada gubernur.
Diketahui, perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
UMK
UMK adalah upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK ini dilakukan setelah ditetapkannya UMP.
Penghitungan UMK akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang hasilnya akan disampaikan ke bupati maupun wali kota.
Setelah itu, hasil perhitungan UMK akan direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur akan meminta pertimbangan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk penetapan UMK yang direomendasikan bupati maupun walikota.
Diketahui, UMP dan UMK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunSolo/Adi Surya Samodro)