Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023
Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023.
UMK Kabupaten Barito Utara telah disepakati dan diputuskan secara resmi.
Besaran UMK Kabupaten Barito Utara ini ditentukan berdasarkan besaran UMP di Kalimantan Tengah.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Barito Utara ini diumumkan dua hari setelah UMP ditetapkan.
Kabupaten Barito, menjadi daerah yang tercepat diputuskan besaran UMK-nya.
Pada 29 November 2022 lalu, UMK Barito Utara telah ditetapkan yaitu naik 8,68 persen.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023
Besaran UMK Kabupaten Barito Utara pada tahun 2023 yakni Rp 3.595.013.
Sebelumnya UMK Barito Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.307.767.
Kenaikan UMK Kabupaten Barito Utara pada tahun ini, sebanyak Rp 287.246.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Manstur menyatakan bahwa, keputusan kenaikan UMK di Kabupaten Barito Utara di tahun 2023 itu telah dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah.
Kemudian kesepakatan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
Besaran UMK Barito Utara 2023 ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian yang saat ini masih terdampak oleh oandemi Covi-19 dan inflasi.
Selain itu, besaran UMK juga ditentukan dengan melihat kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja per bulannya.
Nantinya UMK Kabupaten Barito Utara ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Sebelum diberlakukan besaran UMK akan disosialisasikan terlebih dahulu.
Harapannya, kenaikan UMK di wilayah Barito Utara ini dapat menjadi kesepakatan bersama dan tidak menyalahi aturan hukum.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
UMP Kalimantan Tengah
Dikutip dari mmc.kalteng.go.id, UMK Kalimantan Tengah naik sebesar 8,845 persen.
Kini besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013.
Besaran UMP di Kalimantan Tengah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022.
Penetapan UMP di Kalimantan Tengah ini mengacu pada eraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Maka dengan adanya penetapan UMP ini, perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP tersebut.
Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin
Besaran UMP Kalimantan Tengah dari Tahun ke Tahun
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2018: Rp 2.421.305
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja