Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dedi Mulyadi Peluk Sudirman di Sidang PK: Saya Sangat Yakin, Kematian Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Jadi saksi testimoni di Sidang PK Sudirman, Dedi Mulyadi meyakini kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan, melainkan murni kecelakaan tunggal.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dedi Mulyadi Peluk Sudirman di Sidang PK: Saya Sangat Yakin, Kematian Vina dan Eky Murni Kecelakaan
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Saksi testimoni, Dedi Mulyadi saat memeluk pemohon Sudirman dalan sidang PK kasus Vina Cirebon, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Momen haru terjadi saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina, Sudirman, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi testimoni dalam sidang tersebut.

Suasana haru pun tersaji sesaat setelah Dedi Mulyadi memberikan kesaksiannya.

Ia menghampiri Sudirman dan langsung memeluknya.

Sudirman pun tak kuasa menahan haru, melansir TribunCirebon.com.

Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi yang telah berupaya menelusuri kasus Vina yang terjadi 2016, silam.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dedi yang telah mendalami kasus ini dan memperjuangkan kebenaran bagi kami," kata Sudirman.

BERITA REKOMENDASI

Dalam persidangan tersebut, Dedi Mulyadi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Ia meyakini, kematian Vina dan Eky murni karena kecelakaan tunggal.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut, tujuh terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara karena divonis hukuman seumur hidup tak bersalah.

"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin kematian Vina dan Eky bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ungkap Dedi Mulyadi.

Baca juga: Jutek Bongso Sebut Sudirman Berubah Drastis di Sidang PK Kasus Vina: Awalnya Diajak Bicara Sulit

Selain Dedi Mulyadi, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi ahli pidana, Azmi Syahputra, dosen hukum Universitas Trisakti, dalam sidang tersebut.

Mereka berharap, Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK dan membebaskan tujuh terpidana yang diyakini tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky.

Sidang lanjutan ketiga ini diprediksi menjadi sidang terakhir pidana PK terpidana Sudirman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas