Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
freepik
Ilustrasi uang - Besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen menjadi Rp. 3.500.000 pada 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023.

Besaran UMK Palembang diumumkan naik sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 256 ribu dari tahun 2022.

Informasi kenaikan UMK Palembang disampaikan oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (29/11/2022).

"Iya hari ini baru saja saya meneken dari UMK di Kota Palembang yaitu naiknya sebesar 7,5 persen, naiknya itu sekitar Rp 256 ribu. Jadi kalau ditotalkan menjadi Rp 3.500.000 sekian," ucapnya, seperti diberitakan TribunSumsel.com.

Sebagai informasi UMK Palembang tahun 2022 yakni Rp 3.289.409.

Setelah mengalami kenaikan, UMK Palembang tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023

UMP Sumatera Selatan 2023

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, kenaikan UMP Sumatera Selatan telah ditetapkan pada Senin (28/11/2022).

Pemerintah Provinsi Sumsel mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.

UMP Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.

Setelah mengalami kenaikan, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.404.177.

Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Terkait penetapan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono menyebut kenaikan UMP telah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas