Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
![Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-76.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023.
Besaran UMK Palembang diumumkan naik sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 256 ribu dari tahun 2022.
Informasi kenaikan UMK Palembang disampaikan oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (29/11/2022).
"Iya hari ini baru saja saya meneken dari UMK di Kota Palembang yaitu naiknya sebesar 7,5 persen, naiknya itu sekitar Rp 256 ribu. Jadi kalau ditotalkan menjadi Rp 3.500.000 sekian," ucapnya, seperti diberitakan TribunSumsel.com.
Sebagai informasi UMK Palembang tahun 2022 yakni Rp 3.289.409.
Setelah mengalami kenaikan, UMK Palembang tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Sebelumnya, kenaikan UMP Sumatera Selatan telah ditetapkan pada Senin (28/11/2022).
Pemerintah Provinsi Sumsel mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
UMP Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Setelah mengalami kenaikan, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.404.177.
Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Terkait penetapan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono menyebut kenaikan UMP telah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.