Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
freepik
Ilustrasi uang - Besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen menjadi Rp. 3.500.000 pada 2023. 

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.

Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023

UMP Palembang dari 2018-2023

- UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360

- UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260

- UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519

Rekomendasi Untuk Anda

- UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930

- UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409

- UMK Palembang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.500.000

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunSumsel.com/Widya Tri Santi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas