Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023

Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang. Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023.

Besaran UMK Kabupaten Konawe Selatan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.

Sebab, Kabupaten Konawe Selatan adalah satu di antara 13 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK sendiri.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan besaran UMP tahun 2023 pada November lalu.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp 2.758.948.54.

Maka, UMK Kabupaten Konawe Selatan mengikuti besaran tersebut.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023

Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.

Berita Rekomendasi

Besaran UMP Sultra berdasarkan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio, Jumat (25/11/2022) lalu.

UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021

Sebagai perbandingan, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.

2018: Rp 2.177.052,00

2019: Rp 2.351.870,00

2020: Rp 2.552.015,00

2021: Rp 2.552.014,52

2022: Rp 2.576.016,96

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai penetapan UMP Sultra 2023 ini, yaitu:

1. Perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah UMP

Dengan telah ditetapkannya UMP Sultra 2023, maka perusahaan tidak diperkenankan menggaji karyawan di bawah nilai UMK.

Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Ali Haswandy
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Ali Haswandy ((TribunnewsSultra/Laode Ari))

Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin

2. Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun

Besaran UMP sudah harus diterapkan bahkan untuk karyawan yang baru mulai bekerja.

Selama satu tahun pertama bekerja, karyawan harus menerima gaji minimal sesuai UMP.

Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih satu tahun, besaram gajinya disesuaikan keputusan masing-masing perusahaan.

"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucap Haswandy.

3. Tanggal efektif

UMP Sultra 2023 sebesar Rp2.758.948.54 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

"Terakhir, keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tutup Haswandy.

4 dari 17 Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara akan Memiliki UMK Sendiri

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Berbeda dari Kabupaten Konawe Selatan, ada empat kota/kabupaten di Sultra yang sudah memiliki UMK sendiri.

Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TribunnewsSultra.com.

Kabupaten Konawe juga akan memiliki UMK sendiri setelah dewan pengupahan resmi dibentuk pada Maret 2022 lalu.

Menurut Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK," tutur Haswandy.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunnewsSultra.com, La Ode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas