Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023
Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023.
Besaran UMK Kabupaten Konawe Selatan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.
Sebab, Kabupaten Konawe Selatan adalah satu di antara 13 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan besaran UMP tahun 2023 pada November lalu.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp 2.758.948.54.
Maka, UMK Kabupaten Konawe Selatan mengikuti besaran tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.
Besaran UMP Sultra berdasarkan SK Gubernur Sultra No 662 Tahun 2022 tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan oleh Pj Sekda Sultra Asrun Lio, Jumat (25/11/2022) lalu.
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021
Sebagai perbandingan, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52