Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023
Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
4 dari 17 Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara akan Memiliki UMK Sendiri
Berbeda dari Kabupaten Konawe Selatan, ada empat kota/kabupaten di Sultra yang sudah memiliki UMK sendiri.
Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TribunnewsSultra.com.
Kabupaten Konawe juga akan memiliki UMK sendiri setelah dewan pengupahan resmi dibentuk pada Maret 2022 lalu.
Menurut Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK," tutur Haswandy.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunnewsSultra.com, La Ode Ari)