Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023
Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
2022: Rp 2.576.016,96
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai penetapan UMP Sultra 2023 ini, yaitu:
1. Perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah UMP
Dengan telah ditetapkannya UMP Sultra 2023, maka perusahaan tidak diperkenankan menggaji karyawan di bawah nilai UMK.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin
2. Berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun
Besaran UMP sudah harus diterapkan bahkan untuk karyawan yang baru mulai bekerja.
Selama satu tahun pertama bekerja, karyawan harus menerima gaji minimal sesuai UMP.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih satu tahun, besaram gajinya disesuaikan keputusan masing-masing perusahaan.
"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucap Haswandy.
3. Tanggal efektif
UMP Sultra 2023 sebesar Rp2.758.948.54 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
"Terakhir, keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tutup Haswandy.