Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Toleransi di TNI

Moeldoko menegaskan di TNI tidak ada alternatif dan toleransi jika sudah melakukan pelanggaran termasuk yang dilakukan oknum paspampres.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Toleransi di TNI
Istimewa
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menaggapi kasus oknum Paspamres merudapaksa prajurit wanita TNI. Ia menegaskan tidak ada toleransi di TNI jika sudah melakukan pelanggaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Terduga pelaku yakni seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Kasus Rudapaksa oleh Perwira Paspampres, Komnas Perempuan Ingatkan Agar Dijerat Undang-Undang TPKS

Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.

"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.

Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.

Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyatakan Mayor BF kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangai langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Baca juga: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Kasus Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.

Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Tak Ada Kompromi

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasruddin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas