Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang. Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023.

Keputusan terkait berapa UMK Buton 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.

Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menjadi satu di antara 13 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023

Akibatnya, besaran UMK Buton 2023 disesuaikan dengan besaran UMP Sultra 2023, yaitu Rp 2.576.016,96.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Senin (5/12/2022).

UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021

Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.

Rekomendasi Untuk Anda

2018: Rp 2.177.052,00

2019: Rp 2.351.870,00

2020: Rp 2.552.015,00

2021: Rp 2.552.014,52

2022: Rp 2.576.016,96

Adapun empat Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang sudah memiliki Dewan Pengupahan dan menentukan UMK-nya sendiri.

Yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Sementara itu, dalam poin f SK tersebut menyebutkan UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas