Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang. Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023. 

Sementara itu, dalam poin f SK tersebut menyebutkan UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

UMP Sulawesi Tenggara 2023  sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.

Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.

Artinya, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.

Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:

1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.

2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.

5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

“Demikian pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023, untuk diketahui dan menjadi pedoman semua pihak,” kata dia.

Ada Penegasan untuk Perusahaan


Dalam surat keputusan gubernur tersebut, lanjut Haswandy, ada beberapa penegasan yang disampaikan.

Pemprov menekankan adanya larangan bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas