Penyiram Air Keras ke Tubuh Istri di Bandung Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Korban mengalami luka bakar yang cukup parah yakni pada bagian wajah, badan, dan kaki
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mengamankan Daniel Satria Darma (31), pelaku yang menyiram istrinya Dini Septi Widayanti (37) istrinya.
Dini disiram menggunakan air keras yang mengakibatkan luka parah pada sekujur tubuhnya.
Korban mengalami luka bakar yang cukup parah pada bagian wajah, badan, dan kaki.
Pelaku terbukti menyiram Dini dengan air keras, Kamis (1/12/2022) di jalan sepi yang tak jauh dari kediaman korban di Kampung Pos Wetan, RT 1/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Padalarang dibantu tim Resmob Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mencari sumber yang akurat.
Baca juga: Fakta Wanita di Bandung Barat Disiram Air Keras oleh Suaminya, Pelaku Sudah Rencanakan Sejak Lama
"Alhamdulillah didapatkan informasi bahwa pelaku ini berada di daerah Bekasi. Akhirnya pelaku ditangkap di Bekasi pada hari Sabtu 3 Desember 2022 subuh," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Senin (5/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyiram istrinya dengan air keras.
"Tiga bagian itu merupakan luka yang paling serius dan berat akibat pelaku menyiram air keras kepada korban," kata Imron.
Terkait motif pelaku tega menyiram istrinya dengan menggunakan air keras, Imron memastikan karena pelaku tidak mau diceraikan oleh istrinya, lalu pelaku mengajak korban bertemu di salah satu jalan.
"Di sana mereka berbicara sebentar dan terjadilah aksi kejahatan tersebut, yaitu tersangka menyiramkan air keras kepada istrinya," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Suami di Bandung Siram Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap, Nekat karena Tak Mau Dicerai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.