Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida di Magelang, Saudara Enggan Jenguk Pelaku
DDS (22), pelaku pembunuhan terhadap keluarganya diharapkan dapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Bahkan saudaranya pun masih enggan menjenguknya
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - DDS (22), pelaku pembunuhan terhadap tiga anggota keluarganya diharapkan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Diketahui DDS membunuh anggota keluarganya di antaranya sang ayah bernama Abbas Ashari (58), sang ibu bernama Heri Riyani (54), dan kakak kandungnya Dhea Chairunisa (25).
DDS yang diketahui anak bungsu dari Abbas dan Heri Riyani melakukan aksi pembunuhan dengan cara meracun korban pakai arsenik dan sianida.
Pihak keluarga pun menuntut agar tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Agus Kustiardo yakni kakak kandung dari korban Heri Riyani saat dihubungi Tribunjogja.com melalui sambungan telepon pada Senin (05/12/2022) malam.
Baca juga: Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Dibeli Pakai Uang Pemberian Orang Tua
"Kami dari dua pihak keluarga, baik dari keluarga besar Almarhum Pak Abas yang di Jogja serta keluarga adik saya Almarhumah Heri Riyani di Magelang sudah berembuk kemarin malam tepat tujuh hari kepergian mereka."
"Kami sepakat menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib, sudah kami relakan. Pastinya tersangka harus dihukum setimpal dengan apa yang dilakukannya. Dari kami dua pihak keluarga tidak ada pembelaan untuk tersangka. Harus menjalani hukuman, orang melanggar hukum mau seenaknya tidak bisa," kata Agus.
Baca juga: Terungkap Upaya Pembunuhan Pertama Memasukkan Zat Arsenik dalam Es Dawet namun Upaya Itu Gagal
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyimpan kesedihan yang mendalam atas kepergian para korban.
Bahkan, masih belum menyangka para korban yang dikenalnya orang baik itu sudah pergi untuk selama-lamanya.
"Masih merasa kehilangan kesedihan masih ada. Masih terpukul semua kami di sini. Sedih-sedih, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Siapapun pasti akan miris dengan kejadian ini,"ujarnya dengan suara lirih menahan tangis.
Ia pun mengingat kembali kejadian tragis itu.
Tak pernah terbayangkan olehnya bahwa keponakannya sendirilah dalang dari pembunuhan sadis ini.
"Tersangka itu benar-benar pandai bermain karakter, sampai saya tidak menyangka ada rencana ini. Memang saat peristiwa itu terjadi tersangka tidak ada mimik rasa berduka. Padahal, saya yang baru ditelpon saja langsung lemas sampai sekarang, kalau diingat-ingat kejadian itu lagi," katanya.
Baca juga: Cara Kerja Racun Arsenik, Tewaskan Sekeluarga di Magelang, hingga Pernah Dipakai untuk Bunuh Munir
Bahkan, hingga saat ini kedua keluarga masih enggan menjenguk tersangka yang sudah ditahan di Mapolresta Magelang.
"Belum pernah (menjenguk tersangka), ya paling nantilah kalau sudah tidak loro hati. Itupun bukan menjenguk karena iba dengan tersangka, tetapi lebih ke hal lain yang perlu diselesaikan secara keluarga," katanya.
Beli racun pakai uang pemberian orang tua
DDS diketahui membeli zat arsenik seharga Rp 450 ribu dan sianida seharga Rp 700 ribu untuk memuluskan aksinya menghabisi keluarganya.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, DDS membeli zat tersebut menggunakan uang pemberian orang tuanya.
"Tersangka mendapatkan uang itu dari orang tuanya, (bilangnya) untuk jajan. Tersangka yang tidak bekerja apalagi anak bungsu jadi menurut informasi yang kami dapat, tersangka selalu diberikan kasih sayang yang berlebih dari kedua orang tuanya. Sehingga apa saja yang menjadi permintaannya selalu terpenuhi, terlebih uang jajan maupun selebihnya," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya diberitakan, Sajarod mengatakan, tersangka membeli zat Sianida dan arsenik secara online.
Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram dan arsenik sebanyak 10 gram.
"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yang digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan," ungkapnya.
Takaran berbeda-beda
Sajarod mengatakan berdasar keterangan tersangka takaran sianida yang diberikan kepada korban berbeda-beda.
Untuk takaran bapaknya sebanyak satu setengah sendok teh.
Kemudian, ibunya satu sendok teh dan kakak kandungnya satu seperempat sendok teh.
"Berbeda itu (takaran) karena masing-masing orang memiliki daya tahan tubuh terhadap suatu hal yang masuk ke dalam tubuh juga berbeda-beda. Sehingga, tersangka ini belajar dulu dari internet melalui browsing. Bahwasanya, itulah berapa jumlah atau takaran yang harus diberikan kepada masing-masing korban (agar bisa meninggal dunia)," ujarnya.
Tersangka membunuh keluarga dekatnya dengan mencampurkan dua arsenik dan sianida ke dalam minuman teh, dan es kopi.
Tersangka juga dua kali merencanakan pembunuhan yakni pada Rabu (23/11/2022) dengan zat arsenik yang dicampurkan ke dalam es dawet.
Baca juga: Sekeluarga di Magelang Diduga Tewas Diracun Pakai Arsenik, Otak hingga Jantung Korban Rusak
Namun, belum berhasil korban hanya mengalami muntah dan mual.
Kemudian, tersangka mencoba kembali menggunakan zat kimia berbeda yakni sianida.
Zat ini dicampurkan tersangka ke dalam teh dan es kopi.
Pada percobaan kedua inilah para korban meninggal dunia, sekitar pukul 07.30 WIB, pada Senin (28/11/2022).
"Namun, berapa banyak sisa zat sianida yang saat ini menjadi barang bukti, masih dilakukan pengecekan di labfor Polda Jawa Tengah,"ujarnya.
Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.
"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Nanda Sagita Ginting
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sanak Saudara Minta Agar Tersangka Pembunuhan 3 Anggota Keluarga di Magelang Dihukum Setimpal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.