Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876

Simak besaran kenaikan UMK Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi ditetapkan kenaikannya sebanyak 6,9 persen.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876
Kontan.co.id
Simak besaran kenaikan UMK Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi ditetapkan kenaikannya sebanyak 6,9 persen. 

- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767

Rapat Bersama Apindo dan Perwakilan Buruh

Andi Sudirman tetapkan besaran kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.

Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh."

"Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” ungkap Andi.

Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker

Berita Rekomendasi

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Dilansir jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besar kenaikan UMP sebanyak 10 persen.

Formasi Kenaikan UMP

Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.

Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.

Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas