Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876
Simak besaran kenaikan UMK Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi ditetapkan kenaikannya sebanyak 6,9 persen.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi ditetapkan.
Kenaikan UMK Kabupaten Palopo menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan.
UMP Sulawesi Selatan 2023 mengalami kenaikan sebanyak 6,9 persen, yakni sebanyak Rp3.385.145 dibanding tahun lalu.
Sebelumnya, UMP Provinsi Sulawesi Selatan 2022 berjumlah Rp3.165.876
Kemudian pada Senin, 28 November 2022 lalu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi menetapkan kenaikan UMK 2023 Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876
Jadi, UMK 2023 yang ditetapkan di Kabupaten Palopo adalah Rp3.384.876.
Kenaikan UMP Tertinggi di Sulawesi Selatan
Andi Sudirman mengatakan bahwa UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dilansir sulselprov.go.id, Andi Sudirman berharap dengan adanya kenaikan UMP 2023 ini dapat membuat buruh lebih sejahtera dan pengusaha juga tetap mendapat untung.
Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir
- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp3.165.876
- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp3.103.800
- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp2.860.382
- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767
Rapat Bersama Apindo dan Perwakilan Buruh
Andi Sudirman tetapkan besaran kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh.
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh."
"Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” ungkap Andi.
Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
Dilansir jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besar kenaikan UMP sebanyak 10 persen.
Formasi Kenaikan UMP
Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.
Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.
Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.
Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.