Kasus Kematian karena Rabies di Buleleng Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Rabies sebagai KLB
Kasus kematian karena rabies di Buleleng, Bali cukup tinggi. Pada tahun 2022 total ada 12 orang meninggal karena rabies.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian karena gigitan anjing atau rabies di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, cukup tinggi.
Pada tahun 2022 ini sudah ada 12 orang di Buleleng meninggal karena rabies.
Anggota Komisi IX DPR RI atau yang membidangi kesehatan dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana meminta Pemerintah Buleleng untuk segera menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Dengan tingginya kasus kematian akibat rabies, sudah semestinya ditetapkan sebagai KLB. Jika sudah KLB, berarti harus ada langkah-langkah serius," jelasnya pada Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Penetapan rabies sebagai KLB di Buleleng akan membuat penyakit ini segera ditangani sehingga tidak ada lagi korban jiwa.
Baca juga: Warga di Buleleng Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat di RS, 2 Bulan Lalu Sempat Digigit Anjing Rabies
Jika tidak segera ditangani akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali yang kini sedang berusaha untuk bangkit.
"Jangan sampai rabies ini membuat image yang buruk, apalagi saat ini pariwisata Bali sudah mulai bangkit. Isu Covid-19 sudah reda, kemudian rabies digunakan oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata," terangnya.
Selain ditetapkan KLB, pemerintah juga diminta membuat Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penanganan rabies.
"Ini untuk jangka panjang, Pemda juga bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa soal rabies," pungkasnya.
Sekda Buleleng akan gelar rapat membahas rabies sebagai KLB
Rapat untuk membahas penetapan rabies sebagai KLB akan segera digelar setelah ada desakan dari Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Karyasa Adnyana.
"Akan kami rapatkan apakah bisa ditetapkan kategori itu atau tidak. Kami lihat dulu kriteria KLB itu seperti apa," ujarnya dikutip dari TribunBali.com.
Menurutnya pemerintah daerah akan melihat kondisi aktual dilapangan sebelum menentukan penetapan rabies sebagai KLB.
"Kalau memang mendesak dalam produk hukum yang lebih tinggi, tentu akan kami ikuti. Tapi kami baca dulu kriterianya, memenuhi syarat atau tidak. Biar tidak opini yang digunakan sebagai produk hukum," tambahnya.
Baca juga: Hari Rabies Sedunia, Kenali Gejala pada Hewan dan Manusia Jika Terkena Rabies