Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023
Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP. UMK Pringsewu tahun 2023 naik sebesar Rp 2.633.284.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023.
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.
Sehingga UMK Pringsewu tahun 2023 naik sebesar Rp2.633.284.
Sebelumnya UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp2.440.486.
Tahun ini, jumlah UMP Lampung naik sebanyak Rp192.798 dibandingkan pada 2022 lalu.
Perihal besaran UMK Pringsewu yang mengikuti UMP Lampung tersebut disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja (Disnaker) Pringsewu, Lampung, Lakat Atorip.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023
Disnaker Pringsewu, Lampung tidak mengajukan besaran UMK dikarenakan belum memiliki dewan pengupahan.
"Pringsewu belum punya dewan pengupahan, maka dari itu mengikuti apa kebijakan dari provinsi," kata Lakat, dikutip dari TribunLampung.
Menurut Lakat Atorip, belum adanya dewan pengupahan di Pringsewu dikarenakan melihat dari sisi industri Pringsewu masih belum banyak.
Kendati begitu, ia mengonfirmasi UMK Pringsewu 2023 mengalami kenaikan.
"Dikarenakan mengikuti UMP Lampung maka pada tahun ini UMK Pringsewu ikut naik menjadi Rp2.633.284," jelasnya.
Lakat menambahkan, kenaikan UMK Pringsewu 2023 sebesar 7,9 persen dinilai masih wajar.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023
Setelah naiknya UMK di Pringsewu, diimbau nantinya seluruh perusahaan ikut menerapkannya.
"Secara otomatis perusahaan harus ikut menaikkan upah, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.