Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023

Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP. UMK Pringsewu tahun 2023 naik sebesar Rp 2.633.284.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, dan UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung tahun 2023. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 perbulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.

Baca juga: Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Riana Mita)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas