Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi diumumkan naik menjadi Rp2.130.980,94.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi naik.
UMK Purbalingga ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Dikutip dari TribunBanyumas.com, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023 naik menjadi Rp2.130.980,94.
Angka tersebut naik Rp134.166 dibanding UMK Purbalingga tahun 2022 yakni senilai Rp1.996.814,94.
Besaran UMK 2023 Purbalingga ini juga lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, yakni sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng 2023
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tangerang, Banten 2023
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.