Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi diumumkan naik menjadi Rp2.130.980,94.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 2023
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Uang - UMK Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik. 

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buleleng, Bali 2023: Naik Jadi Rp 2.716.206

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yurika)(TribunBanyumas.com/Rika Irawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas