Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota TNI AD di Sumut yang Bawa 40 Ribu Pil Ekstasi dan 75 Kilogram Sabu Jadi Tersangka

Dua anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba dengan barang bukti 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dua Anggota TNI AD di Sumut yang Bawa 40 Ribu Pil Ekstasi dan 75 Kilogram Sabu Jadi Tersangka
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Dua anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba. Mereka diamankan dengan barang bukti 40 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 75 kilogram sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba.

Keduanya kini telah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara.

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian membenarkan penetapan status tersangka ini.

"Untuk status sudah tersangka," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan segera diadili setelah berkas perkara mereka lengkap dan akan dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil).

"Setelah berkas lengkap P21 akan diserahkan ke Otmil." ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI

Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 75 kilogram," terangnya.

Rico Siagian mengatakan kedua pelaku terancam dipecat dari anggota TNI dan mendapatkan hukuman pidana.

"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah proses penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, keduanya sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, setelah itu kedua pelaku diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.

Kini kasus ini sedang ditangani Polisi Militer dan masih dilakukan pengembangan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," terangnya.

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

Kronologi penangkapan

Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022).
Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). (HO via Tribun Medan)

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Setelah mendapat laporan polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menenukan adanya gerak mencurikan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Sempat Diwarnai Perlawanan, Polisi Berhasil Amankan 6 Orang Warga Terkait Narkoba di Kampung Bahari

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Array A Argus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas