Kecam Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, MUI: Tak Sesuai Ajaran Islam
Cholil mengatakan ajaran Islam tidak mengajarkan untuk melakukan aksi terorisme
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, angkat bicara terkait bom bunuh diri yang menargetkan Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.
Cholil mengatakan ajaran Islam tidak mengajarkan untuk melakukan aksi terorisme.
"Kita mengutuk semua bentuk terorisme. Kalau benar memahami agama, kita akan dapatkan bahwa tak dalil yang memperbolehkan bunuh diri untuk menghancurkan orang lain, apalagi seperti Indonesia yang damai dan dasar negaranya sesuai ajaran Islam,” kata Cholil melalui keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Dia mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.
Baca juga: Polda Jabar Amankan 23 Barang Bukti Aksi Terorisme Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
Sementara itu, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Kiai Cholil menyarankan BNPT dan Densus 88 meningkatkan kewaspadaan dan mengatasi aksi-aksi terorisme.
"Hal ini karena pelakunya adalah mantan napiter,” ujar Cholil.
Dirinya mengajak masyarakat tidak memberi stigma buruk pada agama hanya karena ada oknum pemeluk agama tertentu yang melakukan teror.
“Dan berharap kita semua meningkatkan kewaspadaan dan peduli dengan masyarakat sekitar ketika ada paham yang menyimpang dan aksi-aksi yang mencurigakan,” pungkas Cholil.