Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng
Kejaksaan Agung pihaknya mendapat kesulitan dalam penyelidikan soal tuduhan itu karena pelapor sulit untuk diperiksa
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini menunggu bukti dari Agung Hartono (AH), korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mengaku diperas hingga Rp10 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mendapat kesulitan dalam penyelidikan soal tuduhan itu karena pelapor sulit untuk diperiksa.
"Sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara atas nama AH cuma kendala yang ada sekarang adalah AH beberapa kali kita panggil mereka tidak datang ke tempat kita. Jadi ada kesulitan kita melakukan klarifikasi terhadap AH," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Ketut belum bisa memastikan soal tuduhan pemerasan tersebut termasuk soal jumlah uang yang diminta oknum anggota yang diketahui berjumlah tiga orang.
Sejauh ini, kata Ketut, pihaknya sudah mengklarifikasi terduga pemeras tersebut. Namun, hal ini juga harus ada bukti dari orang yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Baca juga: Kejaksaaan Agung Periksa Direktur HCM Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana
"Sekarang gini, orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil nggak datang, bagaimana mereka membuktikan. Tentut setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," jelasnya.
"Sekarang apa buktinya? di mana? sama siapa?, kapan pembicaraan itu? seperti itu. Siapa sebagai saksi di sana kan segitu penting itu. Jadi tidak semudah bahwa orang dilaporkan tiba-tiba tiba orang sudah jadi tertuduh itu menjadi suatu pelaku tindak pidana tidak seperti itu," sambungnya.
Namun, lanjut Ketut, jika tuduhan tersebut betul, makan pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada oknum anggota itu.
"Kalau terbukti itu Jaksa Agung bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana nggak mungkin nggak dipecat," tuturnya.
Untuk informasi, dikutip dari TribunJateng.id, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak layangkan somasi kepada oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.
Surat somasi dilayangkan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa.
Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.