Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng
Kejaksaan Agung pihaknya mendapat kesulitan dalam penyelidikan soal tuduhan itu karena pelapor sulit untuk diperiksa
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, saat konferensi pers pada Jumat, (25/11/2022) malam.
Baca juga: Pengusaha di Medan Mengaku Menjadi Korban Pemerasan 2 Ormas
Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan.
Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan
Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.
Menurutnya, percobaan pemerasan dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari.
Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP.
Jadi total uang yang diminta dari menghapus dua SPDP sebesar Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya. Namun hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.
"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.