Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Mutilasi Nduga Protes Persidangan Terhadap Pelaku Tidak Libatkan Kuasa Hukum

Persidangan terhadap 5 pelaku Anggota TNI akan digelar pada tanggal 12 Desember 2022 yaitu Senin pekan depan di Oditur Militer Jayapura.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Korban Mutilasi Nduga Protes Persidangan Terhadap Pelaku Tidak Libatkan Kuasa Hukum
Ist
Aptoro Lokbere, pihak keluarga korban mutilasi di Nduga, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Pihak keluarga korban kasus Mutilasi warga Suku Nduga Papua mengaku kecewa karena tidak diikutsertakan atau diinformasikan dalam proses persidangan terhadap pelaku.

Proses persidangan yang dilakukan menurut pihak keluarga dilakukan sepihak oleh Oditur Militer, tidak terbuka dan tidak melibatkan keluarga atau kuasa hukum korban.

"Kami terus terang protes karena persidangan dilakukan sepihak baik oleh Oditur Militer Jayapura maupun Makassar. Kami keluarga tidak diinformasikan sedikit pun, malah kami tau dari media. Ini sungguh tidak adil. Kami keluarga atau kuasa hukum korban harusnya diberitahu sehingga bisa mengikuti persidangan ini," ungkap Aptoro Lokbere, pihak keluarga korban, melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Sesuai Prosesi Adat di Nduga, Potongan Tubuh 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika Dibakar

Menurut dia, jika praktek ini dibiarkan maka TNI secara sengaja sudah membuat kasus ini tidak jelas dan tidak transparan bahkan cenderung membela kepentingan pelaku.

Padahal perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat itu jelas untuk membuat kasus ini tuntas dan keadilan terhadap korban ditegakan serta pelaku mendapat hukuman maksimal.

"Terus terang kami keluarga korban sangat kecewa. Bahkan kami juga baru tau bahwa sidang dakwaan penyalah gunaan kewenangan terhadap dua terdakwa yaitu Dominggus kainama dan dakwaan penyalah gunaan senjata api terhadap Rahmat amin sese itu sudah dilakukan sidang tanggal 28 November yang lalu. Dan kami tidak diinformasikan. Ini apa-apaan," tegas Aptoro.

Sama halnya lanjut Aptoro, pihak keluarga juga baru tahu dari media bahwa rencana persidangan terhadap 5 Pelaku Anggota TNI akan digelar pada tanggal 12 Desember 2022 yaitu Senin pekan depan di Oditur Militer Jayapura.

BERITA REKOMENDASI

"Ini pun kami tidak diberitahu. Padahal kami keluarga punya kuasa hukum ingin memantau langsung proses persidangan ini. Kami minta agar persidangan ini tidak dilakukan sampai kuasa hukum korban dilibatkan," pungkas Aptoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas