Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Tidak Takut Setelah Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Wali Kota Bandung minta masyarakat tidak takut setelah peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar

Editor: Erik S
zoom-in Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Tidak Takut Setelah Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas kepolisian melakukan penutupan ruas jalan dan pengamanan sekitar lokasi ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Peristiwa ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar sekitar pukul 08.20 WIB tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Korban meninggal dunia yakni seorang pelaku pembawa bom dan seorang petugas Mapolsek Astana Anyar, sedangkan korban luka-luka adalah enam petugas mapolsek dan seorang warga. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengimbau agar masyarakat tidak takut setelah peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022) pagi.

"Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif," kata Yana.

Baca juga: Aksi Aipda Sofyan Hentikan Pelaku Bom Bunuh Diri Hingga Gugur Terkena Ledakan di Polsek Astana Anyar

Yana yang turut meninjau lokasi peledakan sangat menyesalkan peristiwa ini terjadi. 

"Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama, apa pun alasannya," ungkap Yana.

Yana meminta masyarakat tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks yang berseliweran terkait kejadian itu.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Baca juga: 7 Polisi Korban Bom Polsek Astana Anyar Bandung Sudah Bisa Pulang Tinggalkan Rumah Sakit

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

BERITA REKOMENDASI

Kejadian bom bunuh diri  terjadi di Polsek Astana Anyar pada pukul 08.20 WIB.

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan polsek. 

Baca juga: Tetangga Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Dikenal Kurang Bersosialisasi

Selain pelaku, seorang polisi juga meninggal dunia atas nama Aiptu (Anumerta) Sofyan. (*)

Penulis: Tiah SM

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Tetap Tenang Setelah Bom Meledak di Polsek Astana Anyar


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas