Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 2023
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, UMK Kabupaten Pesisir Selatan 2023 mengikuti ketentuan UMP Sumatera Barat yakni menjadi sebesar Rp 2.742.476.

Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan, Afrizal.

"Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," ujar Afrizal.

Sehingga dengan telah ditetapkan UMP Sumatera Barat, maka seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus mengacu ketentuan besaran kenaikan upah tersebut.

"Nanti di 2023, kita lihat tindakannya dilakukan tidak sesuai UMP. Kita pantau nanti," tambah Afrizal.

Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

Afrizal pun menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan dan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

"Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini," pungkas Afrizal.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas