Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bogor, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.639.429

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bogor, Jawa Barat pada tahun 2023. UMK Kota Bogor naik Rp4.639.429,39.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bogor, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.639.429
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMK Kota Bogor, Jawa Barat pada tahun 2023 yang mengalami kenaikan menjadi Rp4.639.429. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bogor, Jawa Barat pada tahun 2023.

Kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Dihimpun dari jabarprov.go.id, besaran UMK di wilayah Jabar rata-rata naik 7,09 persen dari tahun sebelumnya.

Atas dasar ini, UMK Kota Bogor ditetapkan menjadi Rp4.639.429,39 untuk tahun 2023.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp309.180,39 daripada UMK Kota Bogor tahun 2022, yakni Rp 4.330.249.

Perihal UMK 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang pembayaran upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

Sementara pemberlakuan UMK Jabar 2023 resmi diberlakukan mulai 1 Januari tahun depan.

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari jabarprov.go.id, Pemprov Jabar juga menginstruksikan UMK terbaru wajib dibayarkan pengusaha ke pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Sementara untuk pekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota di Jawa Barat selengkapnya sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119, 05

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bekasi, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp5.158.248

UMP Jawa Barat 2023

Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan sejak akhir bulan November 2022 lalu.

Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat menjadi Rp1.986.670,17.

Adapun UMP Jawa Barat pada tahun 2022, sebesar Rp1.841.487. Artinya ada kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp145.183,17.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihak  Pemprov Jabar memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Disisi, lain angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh juga bisa bertahan.

Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas