Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 2023
Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Palangka Raya 2023.
UMK Palangka Raya mengalami kenaikan yang cukup signifikan di tahun 2023.
Berdasarkan usulan yang telah disetujui tersebut, kenaikan UMK Palangka Raya di tahun ini, yaitu sebesar 8,55 persen.
Mengutip dari mediacenter.palangkaraya.go.id, kenaikan UMK Palangka Raya per tahun ini yaitu sebanyak Rp 254.211.
Maka UMK Palangka Raya tahun 2023 adalah Rp3.226.753.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, pada Kamis (8/12/2022).
Dengan disetujuinya usulan tersebut, maka UMK di Kota Palangka Raya dapat segera direalisasikan oleh para pengusaha.
Aturan penetapan UMK Palangka Raya telah menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi.
Disnaker Palangka Raya mengimbau agar pihak perusahaan dapat menaati aturan dan ketetapan UMK yang berlaku di Kota Palangka Raya.
Penetapan UMK ini juga sesuai dengan kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Tengah di tahun ini.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sampang, Jawa Timur Tahun 2023
Besaran UMK/UMR Kota Palangka Raya dalam 5 Tahun Terakhir:
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2019: Rp 2.701.755
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2020: Rp 2.931.674
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2021: Rp 2.931.674
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2022: Rp 2.972.541
- UMK/UMR Palangka Raya Tahun 2023: Rp 3.226.753
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tangerang Selatan, Banten 2023
Mengutip dari mmc.kalteng.go.id, UMK Kalimantan Tengah naik sebesar 8,845 persen.
Besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun ini menjadi Rp3.181.013.
Aturan penetapan UMP di Kalimantan Tengah ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022.
Besaran UMP di Kalimantan Tengah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Berdasarkan penetapan UMP ini, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bogor, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.639.429
Besaran UMP Kalimantan Tengah dalam 5 Tahun Terakhir:
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)