Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 2023

Besaran atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tahun 2023, yang naik menjadi Rp 4.515.133,19.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 2023
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tahun 2023.

UMK Kabupaten Pasuruan 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 4.515.133.

Artinya, ada kenaikan 3,4 persen atau Rp 150.000 dari UMK Kapubaten Pasuruan 2022 Rp 4.365.133.

Besaran UMK Kabupaten Pasuruan 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut.

Sebelum penetapan UMK Kabupaten Pasuruan 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.040.244.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kediri, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Rp 200.000

Artinya, ada kenaikan 7,8 persen atau Rp 148.677,18 dari UMP Jawa Timur 2022 yang sebesar Rp1.891.567.

Berita Rekomendasi

Besaran UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.

Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Selain itu, besaran UMK Jawa Timur 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK Jatim 2023 tertinggi ada di Kota Surabaya, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Sampang.

Aipindo Pasuruan Minta Pemerintah Ambil Sikap Tegas

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah bijak dalam menentukan besaran UMK Jawa Timur 2023.

Nurul Huda, pengurus APINDO Kabupaten Pasuruan meminta pembahasan besaran UMK Jawa Timur 2023 harus sesuai dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Adapun jika ada kenaikan UMK Jawa Timur 2023, harusnya hal ini bersifat wajar, logis, dan tidak memberatkan.

"Kalau memang harus ada kenaikan UMK di tahun depan, harusnya kenaikannya wajar, logis, dan tidak memberatkan. Setidaknya, kenaikannya di bawah 10 persen," kata Nurul Huda pada Senin (7/11/2022).

Nurul Huda menambahkan kenaikan UMK Jawa Timur 2023 harus memperhatikan pertumbuhan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja, mengingat Kabupaten Pasuruan adalah wilayah yang memiliki jumlah perusahaan hingga ribuan.

"Di Kabupaten Pasuruan jumlah perusahaannya itu banyak, hingga ribuan perusahaan. Dan mayoritas adalah padat karya yang paling mendominasi, dibandingkan padat modal," jelasnya.

Ia mendesak Pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan berani melindungi dan mengambil kebijakan rasional terkait UMK Jawa Timur 2023.

Sebab, penentuan UMK yang tidak rasional akan membawa dampak yang buruk bagi perusahaan di Kabupaten Pasuruan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kenaikan UMK harus sesuai regulasi, tidak dipaksakan kenaikannya harus tinggi. Jika dipaksakan akan menjadi blunder, dan berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di kemudian hari. Apalagi penangguhan UMK sudah tidak ada," katanya.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Pasuruan selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2020 Rp 4.190.133,19, tahun 2021 Rp 4.290.133,19, dan tahun 2022 Rp 4.365.133,19.

Baca juga artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

(Tribunnews.com/Rica Agustina/TribunJatim.com/Hefty Suud/Galih Lintartika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas