Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194

Simak besaran UMK Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Tapanuli Tengah naik 6,65 persen menjadi Rp 3.019.194.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194
freepik
Ilustrasi uang - Simak besaran UMK Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Tapanuli Tengah naik 6,65 persen menjadi Rp 3.019.194. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan UMK Kabupaten Tapanuli Tengah naik 6,65 persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tapanuli Tengah 2023 menjadi Rp 3.019.194.

Diketahui, UMK Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2022 sebesar Rp 2.830.884.

Artinya, UMK Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp 188.310, dilansir Tribun-Medan.com.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian mengatakan, ada 25 kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023 Jadi Rp 2.874.312,58

Sementara itu, tujuh kabupaten/Kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Baharuddin menjelaskan, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami kenaikan UMK yang signifikan pada 2023.

"Artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."

"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022).

UMP Sumatera Utara

Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu."

"Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Ist)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3.624.117

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."

"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."

"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut."

"Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Binjai, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.803.941

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."

"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.

Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:

- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609

- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403

- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas