Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023, Naik Rp 3.019.194
Simak besaran UMK Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Tapanuli Tengah naik 6,65 persen menjadi Rp 3.019.194.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2023.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan UMK Kabupaten Tapanuli Tengah naik 6,65 persen.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tapanuli Tengah 2023 menjadi Rp 3.019.194.
Diketahui, UMK Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2022 sebesar Rp 2.830.884.
Artinya, UMK Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp 188.310, dilansir Tribun-Medan.com.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian mengatakan, ada 25 kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023 Jadi Rp 2.874.312,58
Sementara itu, tujuh kabupaten/Kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Baharuddin menjelaskan, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami kenaikan UMK yang signifikan pada 2023.
"Artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022).
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.