Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023, Naik 6,72 Persen Jadi Rp 2.882.740
Simak besaran UMK Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Toba naik 6,72 persen menjadi Rp 2.882.740
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Simak besaran UMK Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Toba naik 6,72 persen menjadi Rp 2.882.740
"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."
"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.
Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:
- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609
- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423
- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403
Berita Rekomendasi
- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.