Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Terungkap fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pemaksaan dari kasus prajurit TNI wanita jadi korban rudapaksa Paspampres di sebuah hotel di Bali.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit TNI wanita melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.
Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Kini keduanya dapat dihukum secara pidana karena melakukan tindak asusila dan perselingkuhan karena Mayor BF sudah beristri.
Baca juga: Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad yang Berbuat Asusila Sama-sama Terancam Dipecat
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku dilecehkan padahal berbuat asusila dengan dasar saling suka.
"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu). Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang-). Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Reza Indragiri pengakuan menjadi korban pelecehan dilakukan karena korban memiliki dendam atau berusaha menutupi aib dirinya sendiri.
"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," terangnya.
Namun apabila terungkap jika dalam kasus ini Paspampres terbukti melakukan rudapaksa maka harus dihukum dengan berat.
"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," pungkasnya.
Baca juga: Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Korban dapat dipecat jika terbukti berbuat asusila
Andika Perkasa menjelaskan korban yang sebelumnya mengaku mengalami pelecehan kini dapat menjadi tersangka jika terbukti melakukan asusila dengan Mayor BF.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.