Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Terungkap fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Pakar Psikologi Forensik menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku menjadi korban rudapaksa. 

Menurutnya perbuatan asusila yang dilakukan Mayor BF dengan prajurit TNI wanita sudah dilakukan beberapa kali dan atas dasar saling suka bukan pemaksaan atau rudapaksa.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," jelasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Andika Perkasa minta Mayor BF dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Berita Rekomendasi

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita Terancam Dipecat, Andika Perkasa: Sudah Masuk Pidana

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan/Ardito Ramadhan) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malaw)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas