Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Terungkap fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Pakar Psikologi Forensik menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku menjadi korban rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pemaksaan dari kasus prajurit TNI wanita jadi korban rudapaksa Paspampres di sebuah hotel di Bali.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit TNI wanita melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.

Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Kini keduanya dapat dihukum secara pidana karena melakukan tindak asusila dan perselingkuhan karena Mayor BF sudah beristri.

Baca juga: Mayor Paspampres dan Prajurit Wanita Kostrad yang Berbuat Asusila Sama-sama Terancam Dipecat

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku dilecehkan padahal berbuat asusila dengan dasar saling suka.

"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu). Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang-). Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Berita Rekomendasi

Menurut Reza Indragiri pengakuan menjadi korban pelecehan dilakukan karena korban memiliki dendam atau berusaha menutupi aib dirinya sendiri.

"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," terangnya.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel (Warta Kota)

Namun apabila terungkap jika dalam kasus ini Paspampres terbukti melakukan rudapaksa maka harus dihukum dengan berat.

"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," pungkasnya.

Baca juga: Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Korban dapat dipecat jika terbukti berbuat asusila

Andika Perkasa menjelaskan korban yang sebelumnya mengaku mengalami pelecehan kini dapat menjadi tersangka jika terbukti melakukan asusila dengan Mayor BF.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya perbuatan asusila yang dilakukan Mayor BF dengan prajurit TNI wanita sudah dilakukan beberapa kali dan atas dasar saling suka bukan pemaksaan atau rudapaksa.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," jelasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Andika Perkasa minta Mayor BF dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita Terancam Dipecat, Andika Perkasa: Sudah Masuk Pidana

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan/Ardito Ramadhan) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malaw)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas