Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.456.516

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2023. UMK Kota Cirebon naik jadi 7,09 %.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp2.456.516
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Cirebon, Jawa Barat 2023 yang mengalami kenaikan menjadi Rp2.456.516,60. 

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119, 05

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

UMP Jawa Barat 2023

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (Dok. Pemprov Jabar)

Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan sejak akhir bulan November 2022 lalu.

Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok

Berita Rekomendasi

Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas