Daftar UMP, UMK, UMR Kota Samarinda, Kalimantan Timur 2023
Berikut UMK Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2023. UMK Kota Samarinda mengalami kenaikan sekitar 6,15 persen menjadi Rp 3.329.199
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.329.199.
Kenaikan itu sebesar Rp 192.000 atau sekitar 6,15 persen dari UMK tahun 2022 ini.
Diketahui, UMK Kota Samarinda tahun 2022 ini senilai Rp 3.137.576.
Kenaikan UMK itu telah disetujui oleh Walikota Samarinda, Andi Harun di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 2023
Dilansir laman TribunKaltim, Andi Harun menyetujui kenaikan UMK 2023 itu berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan Menteri ketenagakerjaan Reupblik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, berlandaskan juga dari Surat keputusan Gubernur kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022.
Andi berharao kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh pengusaha di Kota Samarinda.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," tambah Andi harun.
Sebagai informasi, kenaikan UMK Kota Samarinda tahun 2023 ini hasil dari rapat Dinas Tenaga Kerja bersama dengan Dewan Pengupahan Kota.
UMK Kota Samarinda tahun 2018-2023
- UMK Kota Samarinda tahun 2018: Rp 2.654.895